Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam

Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim

EvteknovinKasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang menyeret nama Yosep Hidayah sebagai terdakwa utama masih terus bergulir panas di tengah masyarakat.

Yosep, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, mendapatkan vonis penjara selama 20 tahun. Namun, keputusan ini ditentang keras oleh Yosep dan tim kuasa hukumnya yang merasa bahwa Yosep hanyalah kambing hitam dalam kasus ini.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 25 Juli.

Penasihat hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa mereka segera mengajukan nota banding yang sudah ditandatangani pascavonis sore itu. Menurut Rohman, kliennya yakin bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman Hidayat menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses hukum berlangsung. Salah satunya adalah fakta bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Saksi-saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap Rohman. Selain itu, penyidik juga tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu, yang bisa menjadi bukti kunci dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

Yosep Hidayah merasa bahwa dirinya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

"Kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep merasa dikambinghitamkan," ungkap Rohman. Keputusan untuk mengajukan banding adalah langkah yang diambil untuk mencari keadilan yang diyakini tidak didapatkan dalam putusan sebelumnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.

Yosep dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa, yang masa hukumannya akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap hakim ketua.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat. Banyak yang mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang dijalani Yosep.

Beberapa pihak mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Yosep dan tim kuasa hukumnya, dengan harapan dapat terungkap fakta-fakta baru yang mungkin terlewatkan dalam sidang sebelumnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menyisakan banyak pertanyaan dan kontroversi. Yosep Hidayah dan tim kuasa hukumnya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang mereka yakini belum terpenuhi. Dengan upaya banding yang diajukan, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat memberikan kejelasan dan kebenaran yang sebenarnya dalam kasus ini.

Terlepas dari keputusan hukum yang telah dijatuhkan, harapan akan terungkapnya kebenaran tetap menjadi prioritas. Yosep Hidayah dan timnya berkomitmen untuk terus berjuang demi membersihkan nama baik dan mencari keadilan yang sesungguhnya. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian banyak orang ini.

Posting Komentar untuk "Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam"