Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka: Kisah Tragis dari Banjarmasin

Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka Kisah Tragis dari Banjarmasin

Evteknovin
Kasus yang mengguncang Banjarmasin ini bermula pada Rabu, 24 Juli pagi, ketika dua pelajar, ZA (14) dan RD (16), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang mengakibatkan kematian di kawasan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT15, Kecamatan Banjarmasin Utara, Polda Kalimantan Selatan. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama berbagai media.

Pada hari kejadian, mayat bayi ditemukan oleh seorang saksi berinisial ZH sekitar pukul 06.00 WITA.

Saat itu, ZH bermaksud membuang ludah dari jendela kamarnya, namun pandangannya tertuju pada sosok bayi dengan posisi tertelungkup beserta ari-arinya. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak keluarga dan warga sekitar, yang kemudian menghubungi Polsek setempat.

Anggota Polsek Banjarmasin Utara, Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Tim Inafis Polresta Banjarmasin segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat bayi. Tim khusus Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap dan menetapkan ZA dan RD sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa ZA, pelajar kelas 10, melahirkan bayi tersebut di toilet rumahnya saat waktu Maghrib, sementara hanya ibunya yang berada di rumah. Ayahnya sedang pergi memancing pada saat itu.

Menurut pengakuan ZA, setelah melahirkan, bayinya menangis. ZA kemudian membekap bayinya menggunakan tangannya hingga tidak ada suara lagi, dan kemudian melemparkan bayi tersebut melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh ke samping rumah.

"ZA saat kami periksa mengaku melahirkan di WC rumah, dan saat bayinya menangis langsung dibekap menggunakan tangannya dan setelah tidak ada suara lagi bayi tersebut dilempar ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh ke bawah mengenai kayu genangan samping rumah," jelas AKP Eru.

RD, pelajar kelas 12, diduga merupakan orang yang menghamili ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD ditangkap saat berada di sekolah. Keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan ZA setelah mengetahui kehamilan tersebut.

"Setelah mengetahui ZA hamil, maka kedua tersangka ini sepakat untuk menggugurkannya," ujar AKP Eru.

Akibat perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak, dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan. Sementara itu, RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saat ini, RD telah ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut, sementara ZA sedang menjalani perawatan di rumah sakit pascamelahirkan.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi bayi yang telah meninggal dunia serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab moral.

Kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat dan para ahli. Psikolog anak, Dr. Siti Nur Aini, menekankan pentingnya pendidikan seksual yang tepat di kalangan remaja

"Pendidikan seksual harus diberikan sejak dini agar anak-anak memahami konsekuensi dari hubungan seksual dan pentingnya bertanggung jawab," ujar Dr. Siti. Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak dalam kasus ini.

Di sisi lain, aktivis perlindungan anak, Budi Santoso, mengkritisi kurangnya fasilitas dan dukungan untuk remaja yang hamil di luar nikah. "Banyak remaja yang merasa terpojok dan tidak tahu harus mencari bantuan kemana. Ini yang membuat mereka mengambil keputusan yang salah," kata Budi.

Pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan dukungan bagi remaja yang menghadapi kehamilan di luar nikah menjadi poin utama dalam kasus ini. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi dan menyediakan fasilitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Posting Komentar untuk "Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka: Kisah Tragis dari Banjarmasin"